Back to Top
HUKUM

Tok! MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres

DEMOCRAZY.ID
November 29, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tok! MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan syarat capres-cawapres.  Putusan itu diketok atas permohonan judicial review yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). Putusan itu diketok delapan hakim MK. Anwar Usman tidak dilibatkan karena dikenai sanksi Majelis Kehormatan MK. "Dalam hal, Mahkamah perlu menegaskan, dalam hal pembentuk undang-undang akan menyesuaikan dengan semua pilihan tersebut, perubahan atas UU 7/2017 diberlakukan untuk Pemilu 2029 dan pemilihan umum setelahnya," ucap hakim MK Daniel. Sebagaimana diketahui, Brahma memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah.  Tidak disebutkan apakah MK akan memutus langsung permohonan itu atau mengambil jeda
Baca selengkapnya

Penulis blog