DEMOCRAZY.ID - Terpidana kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Dion Renato Sugiarto, mengungkapkan sejumlah makelar proyek yang bisa membantu mendapatkan pekerjaan di DJKA.
Demikian Dion mengungkapkannya saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap pejabat DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Menurut dia, orang-orang yang bisa membantu mendapatkan proyek di DJKA Kemenhub disebut dengan istilah ‘langitan’.
"'Langitan' itu istilah untuk orang-orang yang bisa membantu mendapatkan proyek di DJKA," katanya di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/11/2023).
Dirut PT Istana Putra Agung itu mengungkapkan sejumlah nama yang bisa membantu mendapatkan proyek di DJKA Kemenhub.
Pertama, pengusaha bernama Billy Haryanto alias Billy Beras. Menurutnya, Billy Beras mengaku kenal dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kedua, Agus Kuncoro yang dikenal sebagai orang dekat Sekjen Kementerian Perhubungan. Ketiga, Ibnu dan Edi Amir yang mengaku dekat dengan Menhub Bufdi Karya.
Keempat, Sudewo yang merupakan anggota Komisi V DPR. Kelima, pengusaha Muhammad Suryo yang dikenalkan oleh mantan Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sebagai pihak dari kepolisian.
Keenam, Wahyu Purwanto yang diketahuinya sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo dan terakhir Komisaris PT PLN Eko Sulistyo.
Eko Sulistyo, disebut Dion, memiliki kedekatan dengan Menhub serta terkait dengan proyek jalur ganda KA elevated antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4).
Namun demikian, Dion mengaku belum pernah bekerja sama dengan Wahyu Purwanto.
"Untuk yang Pak Wahyu saya belum pernah bekerja sama langsung," ucap Eko.
Sementara terhadap kedua terdakwa, Dion mengaku memberikan sejumlah uang yang merupakan fee atas proyek yang dikerjakannya di Jawa Tengah. Ia menjelaskan fee tersebut diambil dari 10 hingga 12 persen anggaran proyek yang dikerjakannya.
Kepada terdakwa Bernard Hasibuan, Dion memberikan uang dengan total Rp5,1 miliar yang berasal dari pekerjaan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6).
Ia juga menyebut adanya pemberian lain senilai Rp100 juta untuk pelaksanaan pengajian yang menghadirkan Gus Miftah, sesuai instruksi Bernard Hasibuan.
Adapun untuk terdakwa Putu Sumarjaya, Dion menyebut memberikan uang sebesar Rp50 juta setiap bulannya selama 12 bulan. Uang tersebut, lanjut dia, merupakan fee yang berasal dari pekerjaan JGSS 4. [Democrazy/Kompas]