DEMOCRAZY.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan sembilan gaya ini selama masa Pemilu 2024.
Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan larangan itu dibuat demi menjaga netralitas ASN selama masa Pemilu 2024.
Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
"Setiap instansi diharapkan melakukan sosialisasi terhadap ASN di lingkungan masing-masing. Jadi tidak ada lagi ASN yang menganggap dirinya tidak paham dan tidak tahu," ujarnya seperti dilansir Jumat (17/11/2023).
Selama masa Pemilu, para abdi negara agar berhati-hati saat berfoto jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh.
Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:
- Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
- Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)
- Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat
- Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan
- Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)
- Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua
- Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
- Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
- Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal
Para ASN tentu saja masih diperbolehkan untuk foto dengan berpose, tetapi dengan tidak menggunakan pose-pose tangan di atas. Gaya foto yang masih diizinkan seperti dengan tangan mengepal. [Democrazy/Detik]