Back to Top
HUKUM

Simak! Deret Pelanggaran Anwar Usman Yang Terbukti di MKMK Berujung Pemecatan

DEMOCRAZY.ID
November 07, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Simak! Deret Pelanggaran Anwar Usman Yang Terbukti di MKMK Berujung Pemecatan

DEMOCRAZY.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan soal syarat minimal usia capres-cawapres. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. "Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam. Jimly selanjutnya merinci sederet pelanggaran yang dilakukan adik ipar Presiden Joko Widodo itu.  Pertama , Anwar yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2. Kedua , Anwar terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan atau judicial leadership secara optimal, sehingga melanggar Sapt
Baca selengkapnya

Penulis blog