Back to Top
HUKUM POLITIK

Sejumlah Organisasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Memang Boleh di UU?

DEMOCRAZY.ID
November 19, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Sejumlah Organisasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Memang Boleh di UU?

DEMOCRAZY.ID - Relawan perangkat desa di bawah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menunjukkan dukungan ke capres dan cawapres Prabowo-Gibran siang ini.  APDESI menilai Prabowo-Gibran sebagai sosok paslon yang paling berpihak kepada kemajuan desa di 2024. Padahal, ketentuan netralitas kepala desa diatur negara bahkan melalui dua undang-undang sekaligus. Yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lantas, apakah dukungan ini melanggar aturan? Koordinator Nasional APDESI Muhammad Asri Annas mengakui pihaknya bukan langsung mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Namun APDESI  merasa perlu mencari sosok pemimpin yang peduli pada perangkat desa. "Ada sesuatu di mana kita, tidak bisa menyebut deklarasi, tetapi sudahlah kalau teman-teman penggerak desa ini tahu apa yang dilakukan. Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau," kata Annas
Baca selengkapnya

Penulis blog