Back to Top
HUKUM POLITIK

Putusan MKMK Nyatakan Anwar Usman Diberhentikan Menjadi Ketua MK: Gara-Gara Lu Bran-Bran Gue Nganggur!

DEMOCRAZY.ID
November 08, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Putusan MKMK Nyatakan Anwar Usman Diberhentikan Menjadi Ketua MK: Gara-Gara Lu Bran-Bran Gue Nganggur!

DEMOCRAZY.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan vonis pemberhentian terhadap Ketua MK Anwar Usman terkait pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90 yang kontroversial yang mengubah syarat capres-cawapres. "Memutuskan. Satu. Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, saat membacakan putusan, Selasa (7/11). "Dua. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," lanjut Jimly. "Tiga. Memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru," ujar Jimly. MKMK juga memberi sanksi kepada Anwar untuk tidak lagi menyidangkan perkara P
Baca selengkapnya

Penulis blog