Back to Top
HUKUM

Putusan MKMK Dinilai Masih Janggal, Bukti Adanya Intervensi Luar Tak Diungkap, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID
November 09, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Putusan MKMK Dinilai Masih Janggal, Bukti Adanya Intervensi Luar Tak Diungkap, Kenapa?

DEMOCRAZY.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).  Sanksi ini diberikan kepada Anwar karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi. Bahkan pada pertimbangan putusannya, point 7.16.15 halaman 370, MKMK menilai fakta hukum adanya keterlibatan pihak luar dalam proses perumusan putusan 90/PUU-XXI/2023. Menyikapi hal ini, praktisi hukum, Mellisa Angraini menilai adanya kejanggalan dalam pertimbangan, dan rekomendasi putusan MKMK tersebut. "MKMK menyandarkan pertimbangan dalam pembuktian pelanggaran etik terkait intervensi pihak luar dalam perumusan putusan dari sesuatu yang belum dibuktikan kebenarannya," kata Mellisa seperti dikutip, Kamis (9/11/2023). Penasihat hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora ini mengatakan, MKMK menjadikan bahan investigasi media Tempo sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap hakim konstitusi t
Baca selengkapnya

Penulis blog