DEMOCRAZY.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Sanksi ini diberikan kepada Anwar karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.
Bahkan pada pertimbangan putusannya, point 7.16.15 halaman 370, MKMK menilai fakta hukum adanya keterlibatan pihak luar dalam proses perumusan putusan 90/PUU-XXI/2023.
Menyikapi hal ini, praktisi hukum, Mellisa Angraini menilai adanya kejanggalan dalam pertimbangan, dan rekomendasi putusan MKMK tersebut.
"MKMK menyandarkan pertimbangan dalam pembuktian pelanggaran etik terkait intervensi pihak luar dalam perumusan putusan dari sesuatu yang belum dibuktikan kebenarannya," kata Mellisa seperti dikutip, Kamis (9/11/2023).
Penasihat hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora ini mengatakan, MKMK menjadikan bahan investigasi media Tempo sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi terhadap hakim konstitusi termasuk Anwar Usman.
Sebab MKMK menyebut adanya keterlibatan pihak luar dalam lahirnya putusan 90/PUU-XXI/2023 sebagaimana yang telah tersebar luas melalui youtube.
"Tempo yang tidak pernah dipanggil dalam persidangan Etik, investigasinya juga tidak pernah dibuktikan kebenarannya" kata Mellisa.
Selain itu, dia juga menyoroti soal putusan MKMK terhadap seluruh hakim konstitusi yang mendapatkan sanksi teguran tertulis terkait kebocoran informasi dan hasil permusyawaratan hakim.
Padahal MKMK tidak pernah memanggil pihak dari media massa yang melakukan investigasi tersebut sebagai pembuktian.
"Artinya MKMK belum sampai pada kesimpulan dan keyakinan dari berita Tempo sebagai bukti terjadinya 'keterlibatan pihak luar' tersebut." kata Mellisa.
Sebagai informasi, di halaman 370 putusan MKMK, dalam bagian pertimbangan MKMK, tertulis "Bahwa hasil investigasi jurnalistik yang dilakukan TEMPO menemukan bahwa terdapat keterlibatan pihak luar dalam lahirnya Putusan 90/PUU-XXI/2023, sebagaimana hasilnya telah disebarluaskan melalui youtube.
Jika pemberitaan Tempo benar, maka menunjukkan adanya indikasi pengaruh eksternal dalam proses pengambilan putusan yang seharusnya bersifat independen.
Padahal prinsip independensi mengharuskan hakim untuk membuat keputusan hanya berdasarkan hukum dan fakta yang diajukan dalam persidangan, tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak lain". [Democrazy/Inilah]