DEMOCRAZY.ID - Harta kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menurut LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) terakhir dilaporkan untuk periode 2022.
Harta kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2022 itu disampaikan pada 31 Maret 2023 dengan NHK (Nomor Harta Kekayaan) 36278.
Berikut harta kekayaan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kementeriannya mengusulkan kenaikan biaya haji hingga tiga digit.
Menteri Agama (Menag) Yaqut mempunyai berbagai bentuk harta kekayaan di mana yang terbesar nilainya berupa tanah serta bangunan, dengan rincian:
1. Tanah serta bangunan dengan luas 163 m2 / 163 m2 di Jakarta Timur yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 4.500.000.000.
2. Tanah serta bangunan dengan luas 573 m2 / 56 m2 di Kab Rembang yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 1.789.000.000.
3. Tanah serta bangunan dengan luas 510 m2 / 510 m2 di Kab Rembang hasil Gus Yaqut sendiri senilai Rp 1.500.000.000.
4. Tanah dengan luas 263 m2 di Kab Rembang yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 731.500.000.
5. Tanah dengan luas 560 m2 di Kab Rembang yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 650.000.000.
6. Tanah dengan luas 1159 m2 di Kab Rembang yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 150.000.000.
Sehingga total nilai dari tanah serta bangunan milik Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ialah Rp 9.320.500.000.
Harta kekayaan pria kelahiran 4 Januari 1975 itu berikutnya adalah alat transportasi dan mesin yang nilainya mencapai Rp 2.140.000.000, dengan rincian:
1. Mobil Range Rover Tahun 2013 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 1.850.000.000.
2. Mobil Mazda CX-5 Tahun 2015 yang merupakan hasil sendiri senilai Rp 290.000.000.
Gus Yaqut yang pernah jadi anggta DPRD Kabupaten Rembang 2004 – 2005 itu memiliki kas senilai Rp 1.851.590.750 dan harta bergerak lain sebesar Rp 220.754.500.
Gus Yaqut yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Rembang 2005 – 2010 tidak mempunyai surat berharga, atau harta lainnya sehingga total kekayaannya capai Rp 13.532.845.250.
Namun Gus Yaqut memiliki hutang senilai Rp 1.000.000.000 sehingga total harta kekayaan bersihnya adalah Rp 12.532.845.250.
Sebagai informasi, dilansir dari kemenag.go.id, pada Senin 13 November 2023 Gus Yaqut menyampaikan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H / 2024 M.
Usulan kenaikan BPIH telah disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta senilai Rp 105 juta per jamaah.
Diketahui saat ini BPIH yang disepakati pada 15 Februari 2023 adalah sebesar Rp 90.050.637. Dari BPIH tersebut, sebanyak 55,3 persen dibayar jemaah sedangkan sisanya disubsidi pemerintah.
Usulan kenaikan BPIH yang awalnya Rp 90.050.637 menjadi Rp 105.095.032 itu berdasarkan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp 16.000 dan SAR (Riyal Arab Saudi) Rp 4.266. [Democrazy/Metro]