Back to Top
CATATAN

Presiden Dapat Diberhentikan Apabila Melanggar Hukum: Pemberhentian Jokowi Sudah Memenuhi Syarat?

DEMOCRAZY.ID
November 19, 2023
0 Komentar
Beranda
CATATAN
Presiden Dapat Diberhentikan Apabila Melanggar Hukum: Pemberhentian Jokowi Sudah Memenuhi Syarat?

Presiden Dapat Diberhentikan Apabila Melanggar Hukum: Pemberhentian Jokowi Sudah Memenuhi Syarat? Oleh: Anthony Budiawan Managing Director PEPS DPR mempunyai wewenang konstitusi memberhentikan presiden dalam masa jabatan, apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti di atur di Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD). Pelanggaran hukum yang dimaksud antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela. Sedangkan yang dimaksud dengan pengkhianatan terhadap negara antara lain pelanggaran konstitusi. Dan perbuatan tercela adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat. Berbohong merupakan salah satu perbuatan tercela yang dilarang semua agama, dan melanggar norma susila.  Karena itu, kalau presiden berbohong maka presiden melakukan perbuatan tercela, dan karena itu dapat diberhentikan. Seiring dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 90 terkait persyaratan batas usia capres-cawapres yang memb
Baca selengkapnya

Penulis blog