Back to Top
HUKUM

PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

DEMOCRAZY.ID
November 01, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

DEMOCRAZY.ID - Wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengemuka. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera membuka opsi pemakzulan terhadap Jokowi jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.  "Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Lalu, bagaimana sebenarnya pemakzulan presiden dalam undang-undang? Mekanisme Pemakzulan Berdasarkan UU Pemakzulan presiden sejatinya tidak dapat terjadi begitu saja. Pemakzulan presiden harus berdasarkan alasan hukum dan bukan berdasarkan alasan politis. Hal itu sesuai dengan amanat yang diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang memuat: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korups
Baca selengkapnya

Penulis blog