DEMOCRAZY.ID - Sejumlah pengacara serta tim Pembela Demokrasi Indonesia jilid 2 resmi mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta terhadap KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sudah melakukan perbuatan dalam melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum tersebut gegara menerima dan menetapkan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres. Menurut tim Pembela Demokrasi Indonesia jilid 2, SK penetapan Gibran Rakabuming adalah melanggar hukum. “Tuntutan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa ini menyatakan SK Penetapan saudara Gibran Rakabuming Raka adalah SK yang melanggar hukum,” katanya. Kemudian tuntutan yang kedua yakni ditujukan kepada KPU agar mencoret nama Gibran dari daftar Cawapres. “Yang kedua menghukum KPU untuk mencoret nama Gibran sebagai Calon Wakil Presiden,” tambahnya lagi. Kemudian bagaimana Pemilu berjalan jika nama Gibran akan dicoret jadi Cawapres Prabowo Subianto? Menurut mereka jangan sampai rakyat atau masyarakat yang diminta mencari solusi j
DEMOCRAZY.ID - Sejumlah pengacara serta tim Pembela Demokrasi Indonesia jilid 2 resmi mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta terhadap KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sudah melakukan perbuatan dalam melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum tersebut gegara menerima dan menetapkan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres. Menurut tim Pembela Demokrasi Indonesia jilid 2, SK penetapan Gibran Rakabuming adalah melanggar hukum. “Tuntutan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa ini menyatakan SK Penetapan saudara Gibran Rakabuming Raka adalah SK yang melanggar hukum,” katanya. Kemudian tuntutan yang kedua yakni ditujukan kepada KPU agar mencoret nama Gibran dari daftar Cawapres. “Yang kedua menghukum KPU untuk mencoret nama Gibran sebagai Calon Wakil Presiden,” tambahnya lagi. Kemudian bagaimana Pemilu berjalan jika nama Gibran akan dicoret jadi Cawapres Prabowo Subianto? Menurut mereka jangan sampai rakyat atau masyarakat yang diminta mencari solusi j