Back to Top
HUKUM POLITIK

Pencawapresan Gibran Cacat Legitimasi? Ini Jawaban Pakar Hukum Tata Negara!

DEMOCRAZY.ID
November 10, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Pencawapresan Gibran Cacat Legitimasi? Ini Jawaban Pakar Hukum Tata Negara!

DEMOCRAZY.ID - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti mengingatkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat legitimasi setelah Majelis Mehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. “Ketika kita bicara pencalonan, legitimasi, itu kan bisa dilihat dari berbagai perspektif; ada politik, hukum. Secara umum legitimasi orang masih dilihat legal, pertanyaan ketika putusan perkara 90 dijadikan dasar hukum untuk pencalonan, apa itu memenuhi syarat hukum tertentu?” t egas Prof Susi pada wartawan, Jakarta, Jumat (10/11/2023).  Sejak awal, permohonan uji materi usia Capres-Cawapres bermasalah. Mulai dari hukum acara, legal standing, pemohon tidak punya legal standing itu diamini Hakim Suhartoyo, yang kini menjadi Ketua MK,  perkara yang ditarik, diperiksa kembali dan putusannya.  “Dengan begitu banyak persoalan yang dihadapi putusan 90 itu, kemudian putusan itu dipertanyakan, apal
Baca selengkapnya

Penulis blog