DEMOCRAZY.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberi sanksi atas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam memutus gugatan soal syarat capres-cawapres. Meski secara aturan tidak membatalkan putusan, hal ini dinilai menyalahi etika dalam sidang. Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf menilai, dengan adanya putusan MKMK, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres juga bermasalah secara etika. Terlebih, aroma konflik kepentingan semakin terang. "Iya cacat moral karena ada konflik kepentingan dengan pamannya ikut memutuskan," kata Siriana dalam keterangannya, Rabu (8/11). Kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Padjadjaran itu menilai sudah tak pantas lagi bila berbicara seharusnya Gibran mundur dari pencalonan di Pilpres. Sebab, sejak awal sudah ada etika yang dilanggar dan itu dibiarkan sampai saat ini. "Percuma ngomong sebaiknya karena sejak awal etika sudah dilanggar oleh Jokowi sendiri dengan r...
DEMOCRAZY.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberi sanksi atas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam memutus gugatan soal syarat capres-cawapres. Meski secara aturan tidak membatalkan putusan, hal ini dinilai menyalahi etika dalam sidang. Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf menilai, dengan adanya putusan MKMK, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres juga bermasalah secara etika. Terlebih, aroma konflik kepentingan semakin terang. "Iya cacat moral karena ada konflik kepentingan dengan pamannya ikut memutuskan," kata Siriana dalam keterangannya, Rabu (8/11). Kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Padjadjaran itu menilai sudah tak pantas lagi bila berbicara seharusnya Gibran mundur dari pencalonan di Pilpres. Sebab, sejak awal sudah ada etika yang dilanggar dan itu dibiarkan sampai saat ini. "Percuma ngomong sebaiknya karena sejak awal etika sudah dilanggar oleh Jokowi sendiri dengan r...