Back to Top
CATATAN HUKUM POLITIK

Pemakzulan Tanpa Mahkamah Konstitusi, Pemilu Tanpa Jokowi: Pasti Bisa!

DEMOCRAZY.ID
November 19, 2023
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
Pemakzulan Tanpa Mahkamah Konstitusi, Pemilu Tanpa Jokowi: Pasti Bisa!

Pemakzulan Tanpa Mahkamah Konstitusi, Pemilu Tanpa Jokowi: Pasti Bisa! Oleh: Anthony Budiawan Managing Director PEPS Mahkamah Konstitusi telah berkhianat terhadap Ibu yang melahirkannya, yaitu DPR/MPR. Anak durhaka Mahkamah Konstitusi sudah merampas wewenang DPR secara tidak sah dengan melanggar konstitusi, merampas wewenang Open Legal Policy DPR terkait persyaratan batas usia capres-cawapres. Oleh karena itu, anak durhaka Mahkamah Konstitusi ini harus dihukum seberat-beratnya. Dibekukan alias dibubarkan. Caranya sederhana. Anggota MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD mengusulkan perubahan dan penghapusan Pasal-Pasal terkait Mahkamah Konstitusi, khususnya Pasal 24C UUD.  Sebagai konsekuensi, tugas Mahkamah Konstitusi, selain proses pemakzulan presiden dan wakil presiden, diserahkan kembali ke Mahkamah Agung.  Sedangkan proses pemakzulan presiden dan wakil presiden dilaksanakan langsung oleh MPR, atas permintaan DPR. Usulan perubahan konstitusi untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi
Baca selengkapnya

Penulis blog