DEMOCRAZY.ID - Keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya memenangkan Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dapat menjadi salah satu alasan dilakukan pemakzulan terhadapnya. Menurut sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) hal tersebut memenuhi unsur konstitusi. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pernyataan tersebut merupakan amunisi bagi DPR untuk membangun langkah-langkah nyata demi mengevaluasi kebijakan Jokowi yang dianggap merugikan rakyat, bangsa, dan negara. "Jadi pakar HTN ini sesungguhnya menantang DPR. Apakah pernyataan kekecewaan yang dilontarkan sejumlah politisi parlemen betul-betul berangkat dari keprihatinan atas penyimpangan kebijakan Presiden atau hanya sekedar pernyataan politis yang dimaksudkan untuk mendapatkan simpati publik saja?" terangnya. Menurut Lucius, banyak pernyataan politisi didasarkan pada kepentingan politik masing-masing dan demi efek elektoral saja. Dugaan penyimpangan
DEMOCRAZY.ID - Keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya memenangkan Prabowo-Gibran di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dapat menjadi salah satu alasan dilakukan pemakzulan terhadapnya. Menurut sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) hal tersebut memenuhi unsur konstitusi. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai pernyataan tersebut merupakan amunisi bagi DPR untuk membangun langkah-langkah nyata demi mengevaluasi kebijakan Jokowi yang dianggap merugikan rakyat, bangsa, dan negara. "Jadi pakar HTN ini sesungguhnya menantang DPR. Apakah pernyataan kekecewaan yang dilontarkan sejumlah politisi parlemen betul-betul berangkat dari keprihatinan atas penyimpangan kebijakan Presiden atau hanya sekedar pernyataan politis yang dimaksudkan untuk mendapatkan simpati publik saja?" terangnya. Menurut Lucius, banyak pernyataan politisi didasarkan pada kepentingan politik masing-masing dan demi efek elektoral saja. Dugaan penyimpangan