Back to Top
HUKUM

Pakar Hukum Soal Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Regulasi dan Syarat Impeachment

DEMOCRAZY.ID
November 21, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pakar Hukum Soal Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Regulasi dan Syarat Impeachment

DEMOCRAZY.ID - Istilah pemakzulan atau impeachment menguar sejak pengujung Oktober lalu setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dinilai condong sebelah berupaya memenangkan pasangan tertentu dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Politikus PKS Mardani Ali Sera, pihaknya membuka opsi pemakzulan terhadap presiden jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti. “Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Lantas apa arti pemakzulan atau impeachment ini dan bagaimana regulasinya di dalam peraturan perundang-undangan? Arti pemakzulan atau impeachment Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pemakzulan berakar dari kata dasar makzul. Artinya, berhenti memegang jabatan atau turun takhta.  Sedangkan pemakzulan dimaknai sebagai proses, cara, perbuatan memakzulkan-menurunkan dari takhta, memberhentikan dari jabatan, meletakkan jabatannya (sendiri) seb
Baca selengkapnya

Penulis blog