Back to Top
HOT NEWS

Oknum Ormas Adat Pasukan Manguni Kibarkan Bendera Israel, Cek Isi Permenlu No. 3 Tahun 2019!

DEMOCRAZY.ID
November 27, 2023
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
Oknum Ormas Adat Pasukan Manguni Kibarkan Bendera Israel, Cek Isi Permenlu No. 3 Tahun 2019!

DEMOCRAZY.ID - Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) No. 3 Tahun 2019 tegas disebutkan larangan pengibaran bendera Israel di Indonesia. Bukan tanpa alasan, sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap perjuangan Palestina sangat kuat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menyatakan bahwa sikap Indonesia akan selalu bersama memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel. Namun ironinya, saat bentrokan massa di Kota Bitung, Sulawesi, sejumlah oknum ormas Adat Pasukan Manguni mengibarkan bendera Israel. Padahal dalam Permenlu No. 3 Tahun 2019 pada halaman 45, BAB 10 dengan judul Hal Khusus dijelaskan pada poin (B) Hubungan Republik Indonesia (RI) -Israel, disebutkan; Pertama, hingga saat ini Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. "Sampai saat ini Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israe
Baca selengkapnya

Penulis blog