EKBIS

Ngeri! Buruh Mau Bikin Pabrik di RI Mati 2 Hari Karena Ini

DEMOCRAZY.ID
November 20, 2023
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Ngeri! Buruh Mau Bikin Pabrik di RI Mati 2 Hari Karena Ini



DEMOCRAZY.ID - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menolak tegas rencana pemerintah untuk menaikkan upah buruh pada Tahun 2024 di bawah 15%. 


Sebab, tuntutan untuk memperjuangkan kenaikan upah 15% yang telah dan masih dilakukan oleh Serikat Buruh adalah suatu perjuangan yang tak bisa ditawar.


"Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15%. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta," ujar Said Iqbal, dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (20/11/2023).


Said Iqbal menuturkan, setidaknya ada tiga rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI, yang telah disampaikan kepada Pj Gubernur DKI. 


Yang mana dari unsur Serikat Buruh mengusulkan kenaikan upah tetap 15% ditambah kenaikan upah minimum sektoral, yang nilainya minimal 5% dari kenaikan 15%.


Sementara dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo DKI, meminta kenaikan upah berkisar 3-4%. Sedangkan unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang mewakili pemerintah mengusulkan hampir sama dengan Apindo


"Bilamana usulan unsur dari Serikat Buruh tidak diterima, maka kami akan melakukan mogok nasional," tegas Said Iqbal.


Terkait 'Mogok Nasional', menurut Said Iqbal ada narasi keliru yang disampaikan oleh pihak Disnaker maupun Apindo. Ia menjelaskan bahwa 'Mogok Nasional' merupakan suatu jalan yang harus dilakukan, agar pemerintah bisa mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh.


"Mogok Nasional adalah suatu istilah dalam Serikat Buruh, dengan menggunakan 2 dasar hukum yang jelas. Yakni UU No 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," jelasnya.


"Penggabungan tersebut disebut Mogok Nasional. Semua buruh dalam 1 pabrik secara nasional melakukan penghentian produksi, keluar dari pabrik, melakukan unjuk rasa di depan pabrik dan di depan kantor-kantor Pemprov/Pemkab/Pemkot, dan secara nasional di Istana Negara," imbuh dia.


Selain itu, Said Iqbal menegaskan, dalam melakukan aksi Mogok Nasional, pihak yang mengorganisir adalah Serikat Buruh, bukan Partai Buruh. Dengan satu tujuan, memaksa pemerintah untuk mau mendengarkan apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan buruh.


"Aksi akan dilakukan di antara tanggal 30 November - 13 Desember 2023, selama 2 hari. Tujuannya adalah melumpuhkan ekonomi secara nasional, melumpuhkan pabrik dan perusahaan, agar pemerintah mau berunding. Karena kita sudah meminta dengan baik namun tidak diindahkan, sehingga kita akan melawan dengan Mogok Nasional," ungkapnya.


Menurut Said Iqbal, 'Mogok Nasional', merupakan suatu hal yang legal dan lazim, bahkan turut dilakukan di beberapa negara. Hal itu semata-mata dilakukan agar memaksa pemerintah untuk mendengarkan, apa yang disuarakan.


"Sehingga Aksi Mogok Nasional ini tentu untuk memperjuangkan kenaikan upah 15% tersebut. Bukan mogok kerja seperti di UU No 13/2003, tapi unjuk rasa secara nasional, karena mogok kerja ada syarat berunding dengan perusahaan," tuturnya.


"Karenanya kita menggunakan UU No. 9 Tahun 1998 dan UU No. 21 Tahun 2000, dengan melibatkan 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik dan perusahaan di Indonesia. Dan unjuk rasa bergelombang secara nasional juga terus dilakukan di beberapa daerah," pungkas Said Iqbal


Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyebut mogok kerja tidak ada dalam regulasi ketenagakerjaan.


"Mogok kerja nggak ada dalam regulasi ketenagakerjaan kita," kata Indah saat ditemui di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).


Indah mengingatkan agar aksi mogok kerja itu tidak mengganggu aktivitas ekonomi pekerja itu sendiri, atau harus berdasarkan kesepakatan semua pihak.


"Apakah kalau mogok sudah disepakati seluruh pekerja?Jangan mogok padahal maunya bekerja, jangan sampai mengganggu aktivitas ekonomi si pekerja sendiri. Jangan sampai mengganggu ketertiban umum," ucap Indah.


Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim bahwa pihaknya telah melibatkan banyak pihak dalam membahas draf maupun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Indah mengatakan setiap sosialisasi atau dalam kegiatan serap aspirasi pihaknya selalu mengundang dari unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, hingga pemerintah daerah.


"Kami libatkan pekerja, untuk yang membahas draft PP nya aja hampir 20 ribu orang sosialisasi, tapi itu tidak semua pekerja ya. Karena setiap sosialisasi atau serap aspirasi kami undang dari unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan Pemda," ujarnya.


Dalam proses pembahasan PP Nomor 51 Tahun 2023, katanya, tidak mudah dan perlu waktu yang panjang sampai akhirnya semua unsur elemen dari pengusaha, serikat pekerja, akademisi, hingga pemerintah daerah setuju.


"Awalnya memang tidak semua setuju. Tapi Alhamdulillah jadi PP ini. (Proses pembahasan PP) pasti nggak mulus, berbulan-bulan, (sampai pindah-pindah lokasi rapat) di Jogja biar agak tenang, ternyata nggak putus juga, pindah ke Bogor, ke Jakarta," kata dia.


Indah mengatakan, apabila ada serikat pekerja yang merasa tidak sesuai bisa didiskusikan dengan Kemnaker.


"Serikat pekerja yang tidak cocok, mereka dialog dengan saya. Dialog saja nanti kita jelaskan. Kalau memang sudah dialog nggak suka kan ada mekanismenya kalau mau protes PP. Hari ini ada 4 serikat pekerja (yang berdialog)," ucap dia.


Indah menyebut ada banyak serikat pekerja yang sudah setuju dengan lahirnya PP ini. Dia menegaskan, formula PP ini disusun bukan hanya oleh Kemnaker saja, melainkan sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).


"Banyak kok yang sudah setuju PP ini. Dan ingat formula PP ini kita susun bukan hanya kemnaker saja. Tapi sudah disepakati Depenas. Depenas itu isinya perwakilan serikat pekerja, pengusaha, akademisi dan pemerintah," ujarnya.


"Saya ketua Depenas-nya, saya pimpin langsung prosesi pembahasan formula, sengit memang tapi Alhamdulillah terwujud itu PP 51/2023. Jadi rohnya PP 51/2023 itu dari kesepakatan Depenas," tambah Indah. [Democrazy/CNBC]

Penulis blog