Back to Top
POLITIK

MK Bakal Bacakan Putusan 'Gugatan Ulang' Terkait Usia Capres-Cawapres, Gibran Terancam Batal Dampingi Prabowo?

DEMOCRAZY.ID
November 28, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
MK Bakal Bacakan Putusan 'Gugatan Ulang' Terkait Usia Capres-Cawapres, Gibran Terancam Batal Dampingi Prabowo?

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan ulangan terkait persyaratan usia capres-cawapres pada Rabu, 29 November 2023. Diketahui, gugatan ulang ini diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. Gugatan ini pun dilayangkan setelah adanya putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilakukan mantan Ketua MK Anwar Usman, yang mana ini dinilai cacat dan ditemukan pelanggaran etik berat. Sementara itu, gugatan yang terdaftar dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 ini meminta usia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah menjabat sebagai gubernur. Hal itu seperti yang telah disepakati oleh dua hakim, Enny Nurbaningsih dan Daniel Ysmic Pancastaki, pada sidang putusan MK sebelumnya. Di mana keduanya sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak maju sebagai capres-cawapres. Sementara, tiga hakim lain seperti Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah justru membuka peluang
Baca selengkapnya

Penulis blog