MK Bakal Bacakan Putusan 'Gugatan Ulang' Terkait Usia Capres-Cawapres, Gibran Terancam Batal Dampingi Prabowo? - DEMOCRAZY News
POLITIK

MK Bakal Bacakan Putusan 'Gugatan Ulang' Terkait Usia Capres-Cawapres, Gibran Terancam Batal Dampingi Prabowo?

DEMOCRAZY.ID
November 28, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
MK Bakal Bacakan Putusan 'Gugatan Ulang' Terkait Usia Capres-Cawapres, Gibran Terancam Batal Dampingi Prabowo?



DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugatan ulangan terkait persyaratan usia capres-cawapres pada Rabu, 29 November 2023.


Diketahui, gugatan ulang ini diajukan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana.


Gugatan ini pun dilayangkan setelah adanya putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilakukan mantan Ketua MK Anwar Usman, yang mana ini dinilai cacat dan ditemukan pelanggaran etik berat.


Sementara itu, gugatan yang terdaftar dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 ini meminta usia di bawah 40 tahun yang boleh maju sebagai capres-cawapres hanyalah yang pernah menjabat sebagai gubernur.


Hal itu seperti yang telah disepakati oleh dua hakim, Enny Nurbaningsih dan Daniel Ysmic Pancastaki, pada sidang putusan MK sebelumnya.


Di mana keduanya sepakat hanya kepala daerah setingkat gubernur yang berhak maju sebagai capres-cawapres.


Sementara, tiga hakim lain seperti Anwar Usman, Manahan Sitompul, dan Guntur Hamzah justru membuka peluang bagi anggota legislatif atau kepala daerah setingkat apapun untuk maju di Pilpres.


Adapun kuasa hukum Brahma, Viktor Santoso Tandiasa berharap putusan MK nanti bisa mengembalikan legitimisai pemilu usai dinilai cacat.


"Harapan kita bersama pemilu dapat terselenggara selain jujur dan adil juga memiliki legitimasi yang kuat," tutur Viktor.


"Sehingga jangan sampai MK menempatkan diri pada pihak yang membuat cacatnya legitimasi termasuk terjadinya persoalan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), apalagi penyelesaian akhir sengketa pemilu (pilpres) ada di MK," sambungnya.


Kendati demikian, jika MK mengambulkan gugatan ulang ini, maka tidak menutup kemungkinan bahwa Gibran akan batal menjadi cawapres Prabowo Subianto.


Mengingat putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum pernah menjabat sebagai Gubernur, melainkan baru Wali Kota. 


Alasan Dua Pakar Hukum Tata Negara Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK: Mendapat Kejelasan Kepastian Hukum


Kuasa Hukum Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, yaitu Muhammad Raziv Barokah menilai perkara 141/PUU-XXI/2023 yang menggugat pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai upaya untuk mencari kepastian hukum.


Raziv mengemukakan hal tersebut saat berada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).


"Semangatnya dari perkara 141 adalah mereka ingin mendapat sebuah kejelasan dan kepastian hukum," katanya.


Sebab, lanjut dia, putusan MK nomor 90 masih sangat general dengan memberikat syarat pernah terpilih dalam pemilu, termasuk pilkada bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang belum berusia 40 tahun.


"Pemilu kan luas. Ada DPR, ada DPRD, dan lain sebagainya. Kepala daerah kan luas, ada bupati, walikota, gubernur, yang mana kalau dinilai secara faktual, belum tentu pengalaman-pengalaman itu linear dengan tugas dan fungsi seseorang sebagai presiden atau wakil presiden,” tutur Raziv.


"141 meminta itu dijelaskan secara lebih detail, ditafsirkan lebih detail oleh Mahkamah posisi apa yang pengalamannya relevan untuk menjabat jabatan presiden dan wakil presiden,” tambah dia.


Raziv sendiri mewakili Denny dan Zainal untuk menggugat pasal yang sama sebagaimana putusan 90/PUU-XII/2023 dalam perkara dengan nomor 145/PUU-XXI/2023.


Putusan 90/PUU-XXI/2023


Sebelumnya, MK membolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres, dengan catatan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.


"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).


Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.


Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.


Adapun mahasiswa asal Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.


Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.


Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.


[Democrazy/Kilat]

Penulis blog