Back to Top
CATATAN

'Mahkamah Konstitusi Harus Batalkan Gibran'

DEMOCRAZY.ID
November 21, 2023
0 Komentar
Beranda
CATATAN
'Mahkamah Konstitusi Harus Batalkan Gibran'

'Mahkamah Konstitusi Harus Batalkan Gibran' MKMK menyatakan tidak berwenang untuk memasuki area Putusan MK. Itu berarti segala konsekuensi hukum dari Putusan MKMK sepanjang terkait dengan Putusan MK harus kembali kepada MK sendiri.  Putusan MKMK bahwa Ketua MK Anwar Usman melakukan “pelanggaran berat” mutlak dan tidak bisa akan berpengaruh kepada Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang menyebabkan Gibran lolos sebagai Cawapres. Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman jelas mengatur bahwa karena Hakim memiliki “kepentingan langsung atau tidak langsung” dengan perkara, maka Putusan yang diambilnya adalah tidak sah.  Pasal 17 ayat (7) menyatakan “perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim berbeda”. Dengan status Anwar Usman tidak sebagai Ketua MK maka syarat ini dapat terpenuhi. Mutlak MK harus memeriksa kembali perkara karena seluruh Hakim telah melanggar kode etik dan Hakim Ketua dinyatakan melakukan “pelanggaran berat” yang berakib
Baca selengkapnya

Penulis blog