DEMOCRAZY.ID - Hakim Konstitusi Anwar Usman menggelar konferensi pers secara khusus atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu (8/11) siang. Sehari sebelumnya, Selasa (7/11), MKMK memutuskan Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat usia cawapres. Atas pelanggaran etik berat itu, MKMK memutuskan memberikan sanksi mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK. "Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan adalah milik Allah SWT. Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikitpun membebani diri saya," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu siang. Ada 17 poin yang disampaikan Anwar di hadapan awak media, tanpa memberikan kesempatan tanya jawab tersebut. Dan, berikut 17 poin pernyataan Anwar yang dibacakan dalam konferensi pers tersebut. "Menyikapi perkembangan terakhir terkait dengan putusan MKMK, ada beberapa hal yang harus saya sampaikan untuk meluruskan berbagai fakta sebagai ber...
Lengkap! 17 Poin Pembelaan Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK
November 08, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Hakim Konstitusi Anwar Usman menggelar konferensi pers secara khusus atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Rabu (8/11) siang. Sehari sebelumnya, Selasa (7/11), MKMK memutuskan Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat usia cawapres. Atas pelanggaran etik berat itu, MKMK memutuskan memberikan sanksi mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK. "Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan adalah milik Allah SWT. Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikitpun membebani diri saya," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu siang. Ada 17 poin yang disampaikan Anwar di hadapan awak media, tanpa memberikan kesempatan tanya jawab tersebut. Dan, berikut 17 poin pernyataan Anwar yang dibacakan dalam konferensi pers tersebut. "Menyikapi perkembangan terakhir terkait dengan putusan MKMK, ada beberapa hal yang harus saya sampaikan untuk meluruskan berbagai fakta sebagai ber...