DEMOCRAZY.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terancam diberhentiakan secara tidak hormat jika terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang memeriksa hakim konstitusi dalam perkara dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan ada tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. “Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. Teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam. Dia menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai a...
Ketua MK Anwar Usman Terancam Diberhentikan Secara Tidak Hormat Jika Terbukti Lakukan Ini
November 02, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terancam diberhentiakan secara tidak hormat jika terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang memeriksa hakim konstitusi dalam perkara dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan ada tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. “Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. Teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam. Dia menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai a...