HUKUM

Kerakusan dan Kelicikan Panji Gumilang Mulai Terungkap, Obok-Obok Agama Demi Perkaya Diri!

DEMOCRAZY.ID
November 03, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kerakusan dan Kelicikan Panji Gumilang Mulai Terungkap, Obok-Obok Agama Demi Perkaya Diri!



DEMOCRAZY.ID - Kelicikan Panji Gumilang menjadikan agama sebagai alat untuk memperkaya diri satu persatu mulai terungkap.


Tersangka penista agama dan kasus TPPU ini ternyata mempunyai banyak nama untuk memperkaya dirinya.


Nama- nama yang berbeda digunakan Panji Gumilang itu, tujuannya tak lain guna untuk menampung semua asetnya  dengan nama- nama yang berbeda.


Sangking liciknya, Panji Gumilang mengubah namanya hanya untuk kepentingan seluruh aset yayasan tetap atas nama dirinya.


"Jadi kelima nama itu kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap tersangka Panji Gumilang kepada wartawan, Jumar (3/11/2023).


Lima nama yang dipakai Panji Gumilang yaitu Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma’arik, dan ada juga Samsul Alam.


Nama-nama lain Panji Gumilang, selain untuk menampung aset yayasan, juga untuk mengelabuhi bila sewaktu-waktu yayasan yang dipimpinya itu bermasalah.


"Aset dan transaksi atas nama itu. Ini terus ditelusuri," tuturnya.


Tak hanya itu, penggunaan nama-nama tersebut yakni untuk ratusan rekening transaksi, juga ntuk berbagai keperluan hingga kepentingan maupun aset pribadi Panji Gumilang.


Salah satu aset yang disimpan disitu, yaitu dana pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp 73 miliar.


Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Panji Gumilang pun akan dilakukan pemeriksaan Minggu depan dengan statusnya sebagai tersangka.


Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka.


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sejak Rabu (2/8/2023) setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa atau sehari sebelumnya. [Democrazy/PojokSatu]

Penulis blog