DEMOCRAZY.ID - Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digugat. Putusan itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya terkait pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu diajukan Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11). "Pada pokoknya kami meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan, dan dinyatakan tidak sah sehingga harus dibatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023," ujar kuasa hukum TAPKP, Alvon Kurnia Palma. Adapun Syukur Destieli Gulo selaku Pemohon I menegaskan, keputusan KPU meloloskan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat, karena salah satunya belum berumur minimal 40 tahun sebagaimana diatur Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Menurut Syukur, KPU mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/20
DEMOCRAZY.ID - Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digugat. Putusan itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya terkait pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu diajukan Tim Advokasi dan Pemantau Kecurangan Pemilu (TAPKP) ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11). "Pada pokoknya kami meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan, dan dinyatakan tidak sah sehingga harus dibatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023," ujar kuasa hukum TAPKP, Alvon Kurnia Palma. Adapun Syukur Destieli Gulo selaku Pemohon I menegaskan, keputusan KPU meloloskan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat, karena salah satunya belum berumur minimal 40 tahun sebagaimana diatur Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Menurut Syukur, KPU mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/20