EKBIS

Kenaikan Biaya Haji 2024 Hingga Rp105 Juta Tidak Masuk Akal!

DEMOCRAZY.ID
November 16, 2023
0 Komentar
Beranda
EKBIS
Kenaikan Biaya Haji 2024 Hingga Rp105 Juta Tidak Masuk Akal!



DEMOCRAZY.ID - Biaya penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp105 juta dari tahun sebelumnya Rp90 juta.


Anggota Komisi VIII Hidayat Nurwahid mengingatkan kepada pemerintah, biaya yang dibebankan kepada masing-masing jemaah dianggapnya tidak masuk akal.


“Itu tidak proporsional, dan akan sangat memberatkan umat calon jamaah haji, yang sudah menunggu antrian panjang,” kata Hidayat kepada wartawan, Kamis (16/11).


Wakil Ketua MPR RI ini mengatakan pada pelaksanaan haji tahun 2023 lalu, kenaikannya tidak sebesar yang diusulkan pada tahun 2024 ini. 


Namun, sepi peminat, dia mengkhawatirkan dengan adanya kenaikan biaya haji yang cukup besar di tahun lalu, tidak ada jemaah yang mau berangkat haji.


“Terbukti untuk pelaksanaan haji tahun 2023 dengan kenaikan tidak sebesar yang diusulkan sekarang saja banyak calon jemaah haji yang tadinya sudah memenuhi kategori istitho’ah, karena kenaikan itu sekitar 15 persen calon jemaah haji, tidak dapat melunasi kekurangannya, sehingga gagal menunaikan kewajiban berhaji,” bebernya.


“Apalagi bila tahun ini BIPIH dinaikkan lagi dengan besaran yang lebih tinggi lagi, sebagaimana usulan Kemenag,” imbuhnya.


Dia menambahkan, wajar jika banyak penolakan masyarakat mengenai biaya haji yang meningkat tajam.


“Maka wajar bila masyarakat calon haji khususnya dan tokoh Umat seperti KH Cholil Nafis, pimpinan MUI menolak usulan kenaikan BIPIH hingga Rp105 jutaan itu,” tutupnya.



Menag Usul Biaya Haji 2024 Naik Jadi Rp 105 Juta Per Jemaah, Begini Rinciannya


Usulan kenaikan biaya haji 2024 disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada Senin, (13/11/2023).


"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," kata Menag di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.


Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M mencapai Rp 105.095.032,34 dari yang semula Rp 90,05 juta.


Rincian Usulan Kenaikan Biaya Haji Tahun 2024


Usulan BPIH itu diambil dari asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sekitar Rp16.000. Sementara itu, nilai tukar SAR terhadap rupiah adalah sekitar Rp4.266.


Nantinya, anggaran dibagi menjadi dua kompnen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (BIPIH/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat atau optimalisasi. Biaya yang diberikan kepada jemaah akan digunakan untuk membiayai komponen lain yang mencakup;


  • Biaya penerbangan
  • Akomodasi
  • Konsumsi
  • Transportasi
  • Pelayanan di embarkasi, debarkasi dan imigrasi
  • Layanan di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina)
  • Premi asuransi
  • Perlindungan
  • Dokumen perjalanan
  • Living cost
  • Pembinaan jemaah haji


Menag Yaqut menyampaikan bahwa komponen biaya penerbangan haji sendiri disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi. [Democrazy/Detik]

Penulis blog