Back to Top
HUKUM POLITIK

Kasus Uang Berstempel Prabowo Berulang, Pelaku Bisa Dibui 5 Tahun & Denda Rp 1 M!

DEMOCRAZY.ID
November 17, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kasus Uang Berstempel Prabowo Berulang, Pelaku Bisa Dibui 5 Tahun & Denda Rp 1 M!

DEMOCRAZY.ID - Beredar pecahan uang Rp 20.000 berstempel tulisan 'Prabowo Satria Piningit Heru Cakra Ratu Adil'.  Stempel berbentuk bundar warna biru itu tertera di bawah tulisan nominal uang Rp 20.000 pada bagian sisi uang kertas rupiah bergambar pahlawan Sam Ratulangi. Belum diketahui siapa pelaku yang men-stempel uang tersebut dan apa motifnya.  Salah seorang warga mengaku mendapat uang itu dari hasil kembalian dari sebuah rumah makan pecel ayam di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/11) siang. Dari penelusuran kumparan, kasus serupa pernah terjadi pada 2018 menjelang Pemilu 2019. Saat itu uang yang distempel dengan bentuk dan tulisan sama, adalah pecahan Rp 50.000. Foto uang berstempel Prabowo itu beredar di media sosial. Menanggapi kasus tersebut, Bank Indonesia melalui akun media sosial X mengingatkan larangan merusak, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah. Hal itu diatur dalam undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.  "Sesuai UU No.7 Tahun 2011 Pasal 25 ba
Baca selengkapnya

Penulis blog