HUKUM POLITIK

Jokowi-DPR Disebut Akan Ubah Batas Umur Hakim MK, Singkirkan Saldi Isra?

DEMOCRAZY.ID
November 27, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Jokowi-DPR Disebut Akan Ubah Batas Umur Hakim MK, Singkirkan Saldi Isra?



DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menuding Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengubah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta menyetujui syarat umur baru Hakim Konstitusi menjadi 60 tahun. 


"Kalau tidak ada perubahan, pekan depan,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Ahad, 26 November 2023. 


“Agar komposisi hakim MK yang sembilan orang dapat dikuasai dan digenggam satu perahu untuk strategi pemenangan Pilpres 2024.”


Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana belum membalas pesan yang dikirim Tempo soal tudingan ini. 


Sementara anggota DPR Komisi III dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan tudingan Denny Indrayana tidak perlu ditanggapi sebab sering membuat isu yang tidak akurat.


“Dia kan biasa bikin isu yang ternyata tidak terbukti, kemudian ‘ngeles’ atau klaim berkat teriakan dia maka putusan MK berubah seperti tentang sistem pemilu yang dia yakini akan diputus tertutup,” kata Arsul saat dihubungi Tempo pada Ahad, 26 November 2023.


Dalam keterangannya, Denny Indrayana mengatakan, hakim MK yang belum umur 60 tahun termasuk Saldi Isra, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. 


Menurut advokat itu, hakim yang belum berusia 60 akan diminta konfirmasi ke lembaga pengusulnya. 


“GH diusulkan DPR. SI dan Daniel diusulkan Presiden. GH diloloskan DPR, Daniel diloloskan Presiden. Saldi diganti Presiden? Makin kelihatan kepentingan elektoral pilpres, di atas pertimbangan etika moral-konstitusional,” kata Denny Indrayana.


“Seperti modus manipulatif-koruptif mengubah syarat cawapres demi Gibran, mengubah syarat umur hakim MK untuk memastikan kemenangan, harus dilawan,” kata Denny.


Majunya Gibran menjadi pasangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 lewat Koalisi Indonesia Maju diwarnai dengan sejumlah kontroversi, seperti putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan pejabat daerah ikut kontestasi walau batas usia belum 40 tahun. 


Putusan tersebut disepakati saat Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh Anwar Usman, paman Gibran (36 tahun) sekaligus ipar Jokowi.


Mengenai ambang batas Hakim Konstitusi, Arsul mengatakan pernyataan Denny tidak perlu ditanggapi serius. 


“Apalagi fraksi-fraksi di Komisi III pandangannya bervariasi, tidak tunggal. Demikian juga kita belum tahu sikap pemerintah yang timnya diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud Md,” kata Politikus PPP itu dalam pesan singkat pada Ahad.


Sejauh ini hanya ada gugatan judicial review (JR) ke MK terkait dengan syarat umur Hakim Konstitusi yang dilayangkan oleh Fahri Bachmid selaku Dosen di Fakultas Hukum UMI Makassar. 


Dia meminta umur hakim MK minimal 55 tahun. Gugatan tersebut akan diputus oleh MK pada 29 November pekan depan.


Sejumlah kalangan sipil juga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pengusung utama Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019, melontarkan kritik keras atas putusan MK soal usia minimal capres-cawapres yang meloloskan Gibran. 


Anwar dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena melanggar kode etik dan dicopot sebagai pemimpin hakim konstitusi. Keadaan ini memunculkan kekhawatiran atas ketidaknetralan penyelenggara negara dalam Pilpres 2024. [Democrazy/Tempo]

Penulis blog