HUKUM

Jimly Kantongi Rekaman CCTV MK: Kasus Ini Tak Sulit Membuktikan!

DEMOCRAZY.ID
November 03, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jimly Kantongi Rekaman CCTV MK: Kasus Ini Tak Sulit Membuktikan!



DEMOCRAZY.ID - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku tak kesulitan untuk mengumpulkan bukti atas dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dari sejumlah laporan yang sudah masuk.


Dia menyebut MKMK sudah mengantongi bukti lengkap. Hal itu dia ungkapkan usai merampungkan pemeriksaan terhadap sembilan hakim MK dan 21 laporan yang masuk ke MKMK.


"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapor nya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11).


Jimly menyebut salah satu bukti yang MKMK kantongi adalah rekaman CCTV. Dari bukti-bukti itu diketahui alasan terjadi masalah internal di MK hingga mencuat ke publik.


"Kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal. Beda pendapat kok sampai keluar," ujarnya.


"Kok informasi rahasia sudah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," lanjutnya.


Jimly juga menemukan adanya masalah kolektif. Termasuk di antaranya, budaya kerja dan independensi.


"Sembilan, sembilannya ini ada masalah ini gitu. Ada soal pembiaran, gitu kan. Ada soal budaya kerja," ujarnya.


"Saya kan selalu bilang hakim nih sembilan, sembilan orang masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka dia harus independen," imbuhnya.


Menurut Jimly saling mempengaruhi pendapat satu sama lain masih diwajarkan jika dengan menggunakan alasan yang masuk akal. Asalkan, kata dia, jangan menggunakan akal bulus.


"Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti, ya kasak kusuk kepentingan. Itu kan bulus juga," ucapnya.


Saat ini MKMK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. 


Kamis (31/10), MKMK telah memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.


Sehari sebelumnya, Rabu (1/11) MKMK menyidang tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. 


Pada Selasa (31/10) petang, MKMK juga telah menyidang Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.


Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.


MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.


Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.


Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan. [Democrazy/CNN]

Penulis blog