Back to Top
HUKUM

Jelang Putusan MKMK, Anwar Usman Terjepit, Jimly Asshiddiqie Anggap Bersalah: Tinggal Diputus!

DEMOCRAZY.ID
November 06, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Jelang Putusan MKMK, Anwar Usman Terjepit, Jimly Asshiddiqie Anggap Bersalah: Tinggal Diputus!

DEMOCRAZY.ID - Sehari menjelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), kondisi politik internal Koalisi Indonesia Maju (KIM) sedikit resah. Karena pada Selasa (7/11/2023) MKMK akan mengumumkan putusannya mengenai putusan MK yang dianggap kontroversial yakni batas usia capres-cawapres. MKMK memang tak bisa mengubah putusan MK yang membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Namun, MKMK bisa membatalkan putusan MK tersebut, sambil menunggu uji materi yang diajukan Denny Indrayana. Jika benar dibatalkan putusan MK itu, berarti Gibran gagal maju di Pilpres 2024, dan Prabowo harus mencari cawapres baru. Dari informasi yang beredar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dianggap terbukti bersalah. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, Anwar Usman adalah benar terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU
Baca selengkapnya

Penulis blog