Back to Top
HUKUM

Ini Dosa-Dosa Anwar Usman Hingga Diberhentikan Sebagai Ketua MK

DEMOCRAZY.ID
November 08, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ini Dosa-Dosa Anwar Usman Hingga Diberhentikan Sebagai Ketua MK

DEMOCRAZY.ID - Pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ditengarai karena dosa-dosa yang dibuat sendiri, dan akhirnya berhasil diungkap Majelis Kehormatan MK (MKMK), merujuk laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Pernyataan itu disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 4/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11). Dalam amar putusan perkara, Jimly menyebutkan 5 dosa Anwar Usman yang akhirnya mengakhiri karirnya sebagai ketua MK. Pertama, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang merupakan proses pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.  Padahal, materiil pengujian norma syarat batas usia minimum Capres-Cawapres terbukti menguntungkan salah satu pihak. Pihak yang diuntungkan bahkan memiliki hubungan keluarga dengan Anwar Usman, yakni putra d
Baca selengkapnya

Penulis blog