Back to Top
POLITIK

[INFO] Jokowi Revisi Aturan: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Harus Mundur

DEMOCRAZY.ID
November 24, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
[INFO] Jokowi Revisi Aturan: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Harus Mundur

DEMOCRAZY.ID - Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru cuti menteri, gubernur, hingga wali kota, bupati, untuk kampanye di Pemilu 2024. Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023. Dalam putusan itu, Jokowi mewajibkan cuti bagi menteri maupun penjabat setingkat menteri, hingga kepala daerah untuk berkampanye.    Mereka tak lagi harus mundur, hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," tulis salinan beleid, dikutip Jumat (24/11)  Hal itu berlaku di hari kerja. Di hari libur, mereka tak perlu mengajukan cuti.  Spesifik untuk pejabat yang menjadi capres atau cawapres, permohonan cuti ada tata caranya. Mereka harus diajukan paling lambat 7 hari sebelum hari kampanye.  Sementara untuk anggota parpol atau tim kampanye, cuti dia
Baca selengkapnya

Penulis blog