HUKUM

HEBOH Kabar Mario Dandy Satriyo Diizinkan Keluar Lapas Tiap Malam, Bukti Rafael Alun Masih Punya Kuasa?

DEMOCRAZY.ID
November 06, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
HEBOH Kabar Mario Dandy Satriyo Diizinkan Keluar Lapas Tiap Malam, Bukti Rafael Alun Masih Punya Kuasa?



DEMOCRAZY.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo dikabarkan sudah tak memiliki apa-apa lagi.


Rafael Alun Trisambodo bahkan mengaku jika dirinya sudah tak punya uang hingga jatuh miskin dan tak bisa makan.


Namun siapa sangka, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kuasa yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo sepertinya belum sepenuhnya lenyap.


Bahkan baru-baru ini dikabarkan jika sang putra, Mario Dandy Satriyo yang merupakan narapidana mendapatkan izin keluar lapas saat dini hari.


Mirisnya lagi, Mario seolah memiliki privilege bisa keluar lapas pada tengah malam untuk pulang ke rumah.


Bahkan diungkapkan akun X @logikapolitikid, jika Mario Dandy pulang ke rumah yang lokasinya disebut aman dari endusan awak media.


Yang mana baru-baru ini diketahui jika Mario selama keluar lapas pulang ke rumah yang berlokasi di jalan Wijaya.


Mengejutkannya lagi, kost-kostan yang dimiliki Rafael juga ternyata hingga kini masih beroperasi.


Meski Rafael adalah tersangka, namun beberapa usahanya dikabarkan hingga kini masih beroperasi biasa seperti Kost Mendawai dan Kost Jakbar.


Bahkan akun @logikapolitikid juga membeberkan sebuah video yang memperlihatkan kost milik Rafael Alun kini semakin tambah banyak penghuninya.


Seolah kondisi itu menunjukkan jika usaha kost Rafael masih berjaya meski si pemilik tengah tersandung kasus dugaan gratifikasi.


"Yang katanya sudah disita @KPK_RI ternyata masih beroperasi sampai sekarang. Malah tambah ramai," jelasnya.



Sebagai informasi jika Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.


Atas tindakan tersebut, Rafael Alun Trisambodo bisa dimiskinkan.


"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi." kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Democrazy/Kilat]

Penulis blog