Back to Top
CATATAN

'Gibran Cawapres Haram'

DEMOCRAZY.ID
November 14, 2023
0 Komentar
Beranda
CATATAN
'Gibran Cawapres Haram'

'Gibran Cawapres Haram' Oleh: M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan Gibran telah ditetapkan oleh KPU sebagai Cawapres pasangan Prabowo. Penetapannya mendapat reaksi baik berupa aksi unjuk rasa maupun opini di media. Bahkan di Surakarta Gibran bersama Almas digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta.  Gugatan perbuatan melawan hukum. Gibran diloloskan MK dengan putusan kontroversial oleh majelis hakim yang diketuai pamannya Anwar Usman. MKMK telah memutuskan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat. Anwar terselamatkan oleh vonis yang hanya memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua MK.  Semestinya menurut UU Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan MK sanksi atas pelanggaran berat adalah “diberhentikan dengan tidak hormat”. Lucunya atas putusan ringan tersebut Anwar Usman masih juga ngeyel untuk melawan. Pasal 17 ayat (6) UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa atas pelanggaran Pasal 17 ayat (5) maka Putusan hakim dinyatakan tidak sah dan hakim/pa...
Baca selengkapnya

Penulis blog