Back to Top
HUKUM

'Firli Segera Masuk Bui, 20 Tahun Penjara Menanti'

DEMOCRAZY.ID
November 23, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
'Firli Segera Masuk Bui, 20 Tahun Penjara Menanti'

GAME OVER 🔴 Polda menetapkan Firli sebagai tersangka korupsi. Ketua KPK itu dua kali melobi Kepala Polri, tapi gagal menghentikan perkara. Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji, Rabu (22/11/2023) malam.  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu disangka pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Kami telah melaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 22 November 2023. Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penetapan tersangka Firli pada pukul 19.00 di markas Polda, kemarin.  Dalam gelar
Baca selengkapnya

Penulis blog