Fakta Baru! Almas Tsaqibbiru Ternyata Belum 'Teken' Dokumen Gugatan Capres-Cawapres, Kok Bisa? - DEMOCRAZY News
HUKUM

Fakta Baru! Almas Tsaqibbiru Ternyata Belum 'Teken' Dokumen Gugatan Capres-Cawapres, Kok Bisa?

DEMOCRAZY.ID
November 02, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Fakta Baru! Almas Tsaqibbiru Ternyata Belum 'Teken' Dokumen Gugatan Capres-Cawapres, Kok Bisa?



DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) diduga kebobolan. Pasalnya, pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi menyebut dokumen gugatan batas usia Capres Cawapres belum ditandatangani penggugat.


Temuan tersebut dilaporkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani.


Julius juga selaku pelapor mengatakan dokumen permohonan perbaikan milik Almas yang diserahkan ke MK tidak ditandatangani oleh Almas pun kuasa hukumnya.


Hal itu kata Julius dimuat oleh situs MK terkait dokumen gugatan batas usia Capres Cawapres yang dilayangkan oleh mahasiswa asal Surakarta Almas.


Hal ini Julius sampaikan dalam agenda pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Majelis Kehormatan MK (MKMK), Kamis (2/10/2023) seperti dikutip Tribunnews.com.


"Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," ujar Julis dalam ruang sidang di Gedung II MK, Jakarta.


Menurut Julius, MK adalah panutan pemeriksaan persiapan yang tertib dan disiplin dalam segala macam konteks, termasuk dalam hal proses administrasi.


Namun justru pihaknya mendapati adanya dokumen yang dipublikasi resmi tapi tidak pernah ditandatangani oleh penggugat.


"Kami mendapati, mendapatkan satu catatan dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya," jelasnya.



Atas hal ini pihak pelapor meminta MKMK memeriksa laporan. Sebab dikhawatirkan dokumen tersebut seharusnya dianggap tak pernah menjadi bagian dokumen perbaikan yang resmi.


"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," pungkasnya. [Democrazy/Tribun]

Penulis blog