HUKUM

[BREAKING NEWS] Putusan MKMK: Anwar Usman Langgar Etik Berat, Dicopot dari Ketua MK

DEMOCRAZY.ID
November 07, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
[BREAKING NEWS] Putusan MKMK: Anwar Usman Langgar Etik Berat, Dicopot dari Ketua MK



DEMOCRAZY.ID - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.


Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.


"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.


MKMK memandang Anwar sebagai hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Jimly.


Jimly menyebut keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.


Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.


Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.


Dissenting Opinion MKMK: Anwar Usman Harus Dicopot dari Hakim MK


Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R. Saragih menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) atas sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua MK Anwar Usman.


Dalam putusan MKMK, Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Anwar dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK.


Bintan mengatakan Anwar seharusnya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat.


"Sanksi terhadap pelanggaran berat hanya pemberhentian tidak dengan hormat dan tidak ada sanksi lain sebagaimana diatur pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Bintan dalam sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).


Bintan menyebut karena latar belakangnya sebagai akademisi hukum sehingga dalam memandang dan menilai sesuatu masalah, peristiwa, keadaan, gejala yang ada, selalu berdasarkan apa adanya.


"Itulah sebabnya dalam memberi putusan pada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi a quo, saya memberi putusan sesuai aturan yang berlaku, dan tingkat pelanggaran Kode Etik yang terjadi dan terbukti, yaitu sanksi bagi Hakim Terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi," ujarnya.


Meskipun demikian, kata Bintan, dirinya gembira dalam membuat putusan terhadap Anwar ini MKMK bersikap saling memahami. Anggota MKMK terdiri dari Bintan, Wahiduddin Adams, dan Jimly Asshiddiqie.


"Saya gembira, bahwa dalam membuat putusan ini, kami bertiga bersikap saling memahami dan dalam suasana batin penuh senyum yang diakhiri dengan salaman bersama. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati kita semua," katanya. 



[Democrazy/CNN]

Penulis blog