HUKUM

[BREAKING] KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Dugaan Korupsi

DEMOCRAZY.ID
November 09, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
[BREAKING] KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Dugaan Korupsi



DEMOCRAZY.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.


Dia menyebut surat penetapan sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Ada empat orang tersangka termasuk Eddy Hiariej.


"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata dia, Kamis (9/11).


Alex mengatakan empat tersangka yang sudah ditetapkan antara lain tiga orang penerima dan satu pemberi gratifikasi. 


"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," kata Alex.


CNNIndonesia.com telah menghubungi Eddy Hiariej melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun, nomor yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.


Laporan kasus itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.


Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. 


Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.


Dalam perjalanannya, Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya.


Terbaru, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan peningkatan status dilakukan usai melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan.


"Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11). 


Fakta-Fakta Kasus Dugaan Gratifikasi Seret Wamenkumham Eddy Hiariej


Laporan awal


Laporan kasus itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.


Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.


Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.


Dalam perjalanannya, Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai lambat memproses laporannya.


"Sebagai pelapor dugaan korupsi oleh Wamenkumham Edward Omar Hiariej, laporan saya ke KPK tidak ada berita perkembangannya. Saya mempertanyakan apakah KPK menyelidiki perkara tersebut, karena dari bukti-bukti yang kami ajukan, saya ajukan lengkap, belum ada klarifikasi kepada pihak yang bisa dimintai keterangan terhadap alat bukti tersebut," ujar Sugeng, Rabu (3/5).


Sementara itu, Eddy Hiariej enggan menanggapi secara serius karena menganggap pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara YAR dan YAM sebagai advokat dengan klien Sugeng.


Di sisi lain, YAR alias Yogi Rukmana juga melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik.


Pasal suap dan gratifikasi


KPK menggunakan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut perkara yang menyeret nama Eddy itu.


"Oh double, ada pasal suap, ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11).


Asep menjelaskan dalam pengusutan kasus korupsi, pasal suap bisa dikenakan ketika KPK menemukan adanya kesepakatan atau meeting of mind.


Ia menyebut ketika kesepakatan belum ditemukan, KPK akan menggunakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal gratifikasi.


"Untuk mengakomodir ketika kita belum, meeting of mind-nya ketemu enggak? Itu kita gunakan pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali, jadi kita pakai gratifikasi," ujarnya.


Tersangka lebih dari satu


Asep mengatakan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (sprindik) kasus tersebut sedang diajukan untuk ditandatangani pimpinan KPK. Ia menyebut tidak ada kendala dalam penanganannya.


"Sedang kita ajukan, berproses," kata Asep, Senin malam.


Ia mengatakan tersangka kasus itu lebih dari satu orang. Dalam kasus suap, kata dia, paling tidak ada dua yang menjadi tersangka.


"Kalau suap itu, enggak mungkin sendiri. Ada pemberi, ada penerima, paling tidak dua. Tapi di situ kan ada yang jadi perantara dan lain-lain," katanya.


Saat disinggung apakah salah satu tersangka adalah Eddy, Asep enggan menjawab.


"Nanti diumumkannya. Ya nanti diumumkan itu pas di sini (ruang konferensi pers)," katanya. [Democrazy/CNN]

Penulis blog