Back to Top
HUKUM

Berbohong, Anwar Usman Melanggar Konstitusi Tindakan Tercela Pasal 24C Ayat (5) UUD

DEMOCRAZY.ID
November 02, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Berbohong, Anwar Usman Melanggar Konstitusi Tindakan Tercela Pasal 24C Ayat (5) UUD

DEMOCRAZY.ID - Kalau ada dua alasan berbeda untuk peristiwa yang sama, maka salah satu alasan tersebut adalah bohong. Tidak bisa lain. Terungkap, Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi, memberi dua alasan berbeda ketika tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait putusan tiga perkara gugatan uji materi persyaratan batas usia minimum capres dan cawapres. Kepada hakim konstitusi Saldi Isra, Anwar Usman memberi alasan tidak hadir karena ada potensi benturan kepentingan.  Sedangkan kepada hakim konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman memberi alasan kesehatan. Satu dari dua alasan yang berbeda tersebut pasti tidak benar. Anwar Usman telah memberi pernyataan bohong. Artinya, Anwar Usman telah melanggar Pasal 24C ayat (5) UUD, yang berbunyi: “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.” Karena sifat bohong adalah sifat tercela, dan tida
Baca selengkapnya

Penulis blog