DEMOCRAZY.ID - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut dukungan dari perangkat desa di bawah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) ke Prabowo-Gibran terdapat potensi pelanggaran. Namun, hal itu harus dipelajari terlebih dahulu. Acara dukungan perangkat desa kepada Prabowo-Gibran digelar pada Minggu (19/11) di stadion Indonesia Arena, GBK, Jakarta. Meski aparat desa tak mendeklarasikan dukungan secara langsung, Rahmat menegaskan, tidak boleh ada upaya menggerakkan mereka dalam Pemilu 2024. "Ada potensi (pelanggaran), pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," kata Rahmat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Senin (20/11). Rahmat menjelaskan dalam UU Pemilu jelas diatur larangan menggunakan perangkat desa dalam Pemilu 2024. Apalagi, saat kampanye 2024. "Itu jelas dalam UU. Ingat, larangan kampanye Pas...
DEMOCRAZY.ID - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut dukungan dari perangkat desa di bawah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) ke Prabowo-Gibran terdapat potensi pelanggaran. Namun, hal itu harus dipelajari terlebih dahulu. Acara dukungan perangkat desa kepada Prabowo-Gibran digelar pada Minggu (19/11) di stadion Indonesia Arena, GBK, Jakarta. Meski aparat desa tak mendeklarasikan dukungan secara langsung, Rahmat menegaskan, tidak boleh ada upaya menggerakkan mereka dalam Pemilu 2024. "Ada potensi (pelanggaran), pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa," kata Rahmat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Senayan, Senin (20/11). Rahmat menjelaskan dalam UU Pemilu jelas diatur larangan menggunakan perangkat desa dalam Pemilu 2024. Apalagi, saat kampanye 2024. "Itu jelas dalam UU. Ingat, larangan kampanye Pas...