POLITIK

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu Dalam Iklan Visi Misi Prabowo-Gibran Yang Muncul di TV

DEMOCRAZY.ID
November 22, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu Dalam Iklan Visi Misi Prabowo-Gibran Yang Muncul di TV



DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengambil sikap terkait munculnya iklan di stasiun televisi swasta yang memaparkan visi-misi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan pasangan capres-cawapres tertentu. 


Menurut Lolly, laporan tersebut kini sudah masuk dalam agenda rapat pimpinan untuk mengkaji lebih lanjut iklan di televisi sudah masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu dalam aturan kampannye di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan UU Pemilu. 


Ia juga menjelaskan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers mengenai kemunculan iklan tersebut. 


"Segera saya bawa ke rapat pimpinan, sekaligus kami diskusikan melalui gugus tugas yang terdiri dari KPU, KPI, dan Dewan Pers," ujar Lolly saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).


Iklan yang memaparkan visi-misi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran itu berdurasi 30 detik dan menampilkan sosok anak-anak dan keluarga yang terpenuhi kebutuhan pangan dan nutrisinya.


Dalam iklan ada narasi "susu bikin kuat", "makan siang bernutrisi", "gizi anak terpenuhi", dan "anak sehat ibu bahagia".


Kemudian program makan siang dan susu gratis untuk anak Indonesia bersama Prabowo-Gibran: Generasi Sehat untuk Indonesia Maju.


Iklan diakhiri dengan sosok kartun Prabowo yang mengenakan seragam SD sedang menggenggam dus susu, serta tulisan "Prabowo-Gibran 2024 Bersama Indonesia Maju".


Iklan Prabowo-Gibran tersebut viral di platform media sosial X, sebelumnya Twitter, dan ramai menjadi perbincangan warganet.


Kemunculan iklan tersebut juga membuat organisasi Radar Demokrasi Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu pada iklan politik salah satu calon presiden yang tayang pada saluran televisi swasta. 


Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, visi-misi merupakan salah satu unsur kampanye, selain juga ajakan memilih dan citra diri. Selain itu jadwal masa kampanye juga baru dimulai 28 November nanti.


Dalam laporannya Radar Demokrasi Indonesia juga menoroti keterlibatan anak di bawah umur dalam iklan tersebut.



Sumber: Kompas

Penulis blog