DEMOCRAZY.ID - Bawaslu Kabupaten Klaten bersama Satpol PP dan kepolisian melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024. Baliho Kaesang Pangarep membawa boneka bersama beberapa baliho lain lolos.
Pantauan detikJateng, pembersihan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Pembersihan yang dilakukan oleh tim gabungan ada yang ke arah barat maupun timur.
Tim Satpol PP yang dipimpin Kabid Trantib Edi Eka Suyanta dan tim dari Bawaslu mencopot alat peraga di sepanjang Jalan Jogja-Solo.
Di wilayah timur, Panwaslu Kecamatan Delanggu bersama kepolisian dan Trantib mencopoti baliho, spanduk, dan bendera.
Baliho dan spanduk yang mengandung unsur ajakan dicopot dan dibawa dengan mobil. Di antaranya yang ada kalimat ajakan mencoblos, angka, atau tanda yang mengarahkan mencoblos.
Bendera dan baliho caleg yang dipasang di pohon, badan jembatan dan tempat umum tak luput dicopot. Sementara beberapa baliho bergambar Kaesang Pangarep ukuran besar tidak diturunkan.
Baliho Kaesang tersebut membawa boneka dengan tulisan 'Politik Santun & Santuy' dengan simbol partai politik. Baliho bergambar Jokowi bertulis 'Nderek Jokowi' dan partai politik juga tidak dicopot.
Baliho Puan Maharani berukuran besar di simpang empat Pasar Delanggu juga lolos belum diturunkan karena tidak ada kalimat atau simbol ajakan mencoblos. Baliho Gibran ikut aman karena tidak ada kalimat atau ajakan mencoblos.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Bawaslu Kabupaten Klaten, Muhammad Milkhan menyatakan kegiatan pembersihan tersebut sebagai tindak lanjut surat imbauan kepada partai politik sebelumnya. Partai diminta menertibkan APS yang ada ajakan.
"Ini yang ditertibkan APS yang ada unsur ajakan, dukung, coblos dan ada simbol ajakan seperti misalnya paku, selain itu tidak kita tertibkan. Kalau melanggar Perda K3 (Kebersihan Keindahan dan Ketertiban) itu ranahnya Satpol PP," papar Milkhan kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Hari pertama, kata Milkhan, di 26 kecamatan juga mulai melakukan pembersihan oleh panwaslu setempat. Penertiban dilakukan karena saat ini belum masa kampanye.
"Kita tertibkan karena belum masa kampanye, kampanye masih tanggal 28 November. Kalau nanti sudah masa kampanye silakan dipasang lagi," imbuh Milkhan.
Kabid Trantib Satpol PP Pemkab Klaten, Eka Edi Suyanta mengatakan penertiban APS dilakukan hari Jumat dan Sabtu.
"Kalau dipasang dikhawatirkan menimbulkan kecemasan tapi kalau yang melanggar Perda kita tangani. Yang kita tadi ada sekitar 70-an," kata Eka kepada wartawan. [Democrazy/DetikJateng]