DEMOCRAZY.ID - Seorang wanita berbaju Aparatur Sipil Negara (ASN) di Boyolali, Jawa Tengah, mengaku dirinya dan rekan sejawatnya diintimidasi untuk memenangkan PDIP dan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. Pengakuan itu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 40 detik dan tersebar di media sosial. Menurut dia, jika perintah diabaikan, ASN akan dimutasi ke daerah yang jauh dari tempat tinggal. Mengintimidasi pihak lain untuk memilih kandidat tertentu dalam Pemilu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Perilaku memaksakan kehendak tersebut juga melanggar Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak. “Melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi beleid tersebut. Lantas, apa sanksi bagi pelaku intimidasi pihak lain u...
DEMOCRAZY.ID - Seorang wanita berbaju Aparatur Sipil Negara (ASN) di Boyolali, Jawa Tengah, mengaku dirinya dan rekan sejawatnya diintimidasi untuk memenangkan PDIP dan Ganjar Pranowo di Pemilu 2024. Pengakuan itu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 40 detik dan tersebar di media sosial. Menurut dia, jika perintah diabaikan, ASN akan dimutasi ke daerah yang jauh dari tempat tinggal. Mengintimidasi pihak lain untuk memilih kandidat tertentu dalam Pemilu merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Perilaku memaksakan kehendak tersebut juga melanggar Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak. “Melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi beleid tersebut. Lantas, apa sanksi bagi pelaku intimidasi pihak lain u...