HUKUM

Anwar Usman Diberhentikan, Saiful Mujani ke Gibran: Kamu Jadi Cawapres Atas Dasar Pelanggaran Berat, Nggak Malu?

DEMOCRAZY.ID
November 08, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Anwar Usman Diberhentikan, Saiful Mujani ke Gibran: Kamu Jadi Cawapres Atas Dasar Pelanggaran Berat, Nggak Malu?



DEMOCRAZY.ID - Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 7 November 2023.


Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.


Buntut pemberhentian Anwar Usman, peneliti Saiful Mujani memberikan sindiran keras kepada Gibran.


Dalam cuitannya di akun X @saiful_mujani, peneliti tersebut memperingatkan Gibran yang terpilih jadi cawapres atas dasar pelanggaran berat penegak hukum.


Blak-blakan, akademisi itu juga mempertanyakan apakah Gibran tidak malu mendapati fakta tersebut.


"Pak @gibran_tweet sampean (kamu) jadi cawapres di atas dasar pelanggaran berat penegak hukum, Ketua MK, om bapak, ra isin (nggak malu)," ujarnya.



MKMK menyatakan jika Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.


Akibatnya, Anwa Usman kini tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir.


“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konsitusi sampai jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ucap Jimly.


Selain itu, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam kurun waktu 24 jam.


Dan Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.


“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly. [Democrazy/Kilat]

Penulis blog