Back to Top
HUKUM POLITIK

Ancaman 5 Tahun Penjara Bagi Capres-Cawapres Mundur atau Diganti!

DEMOCRAZY.ID
November 09, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Ancaman 5 Tahun Penjara Bagi Capres-Cawapres Mundur atau Diganti!

DEMOCRAZY.ID - Calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bisa menghadapi konsekuensi pidana jika mengundurkan diri.  Sementara jika capres atau cawapres diganti, pimpinan partai politik yang mendukung lah yang bisa dipidana.   Ancaman pidana itu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).  Dalam Pasal 552 UU Pemilu, menyebutkan bahwa pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 50 miliar bagi capres dan cawapres yang mengundurkan diri. Hukuman yang sama bagi pihak yang bertanggung jawab atas penggantian capres dan cawapres. Ketentuan itu selengkapnya berbunyi: Pasal 552 (1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (2) Pimpina
Baca selengkapnya

Penulis blog