Back to Top
POLITIK

[ANALISIS] Pelanggaran Etik Berat Anwar Usman dan Pengaruhnya di Pilpres 2024

DEMOCRAZY.ID
November 08, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
[ANALISIS] Pelanggaran Etik Berat Anwar Usman dan Pengaruhnya di Pilpres 2024

DEMOCRAZY.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi dalam penanganan perkara 90 soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Anwar pun dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).  Ia tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Ia juga dilarang terlibat dalam urusan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Lewat putusan perkara, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang belum memenuhi syarat usia minimal menurut UU Pemilu bisa melenggang di Pilpres 2024.  Mahkamah membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun jadi capres-cawapres, selama pernah menjabat sebagai kepala daerah yang terpilih lewat pemilu. Anwar dinilai terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara 90 itu. Sebab, Anwar merupakan adik ipar Presi
Baca selengkapnya

Penulis blog