4 Prediksi Denny Atas Putusan MKMK: Anwar Usman Terbukti Bersalah, Diberhentikan - DEMOCRAZY News
HUKUM

4 Prediksi Denny Atas Putusan MKMK: Anwar Usman Terbukti Bersalah, Diberhentikan

DEMOCRAZY.ID
November 07, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
4 Prediksi Denny Atas Putusan MKMK: Anwar Usman Terbukti Bersalah, Diberhentikan



DEMOCRAZY.ID - Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, menyampaikan harapan dan prediksinya atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).


"Pertama, MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Denny, Selasa (7/11).


Yang kedua, menurut Denny, MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tapi juga memeriksa dan menilai Putusan Perkara 90 tidak sah atau batal.


Yang ketiga, MKMK memerintahkan MK melakukan pemeriksaan kembali Perkara 90 baik langsung atau dengan memeriksa permohonan baru. 


"Dengan tenggat waktu segera, 1x24 jam," kata Denny.


Denny melanjutkan, "Yang keempat, saya meminta agar putusan tetap dapat dilaksanakan meski ada hukum banding oleh pihak-pihak yang diberikan sanksi."


"Itu harapan dan prediksi saya, mudah-mudahan dapat mencatatkan sejarah bagi tegaknya MK dan hukum Indonesia," kata Denny. 


MKMK Putus Nasib 9 Hakim MK Hari Ini, Berikut Sanksi Jika Terbukti Langgar Etik


Sanksi Bagi Hakim MK Pelanggar Etik


Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023, ada tiga sanksi yang bisa diterapkan kepada hakim yang melanggar etik, yakni: 

  • Teguran lisan;
  • Teguran tertulis; atau
  • Pemberhentian tidak dengan hormat.


Teguran lisan tersebut disampaikan secara langsung dengan cara mengundang hakim terlapor dan pelapor atau hakim terduga. 


Sementara teguran tertulis disampaikan kepada Hakim Terlapor dengan tembusan kepada Hakim lainnya dan disampaikan kepada Pelapor atau Kuasanya atau Hakim Terduga.


Sedangkan untuk pemberhentian tidak dengan hormat, ada mekanisme yang mengatur secara rinci. Berikut mekanismenya:


  • Pemberhentian tidak dengan hormat, hakim Terlapor wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
  • Pemberian kesempatan untuk membela diri dilakukan di hadapan sidang Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota Majelis Kehormatan yang berbeda dengan sidang sebelumnya.
  • Pengaturan lebih lanjut tentang Majelis Kehormatan Banding diatur tersendiri dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.


Tiga Klaster Putusan


Jika hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, maka Majelis Kehormatan menyatakan:

  • Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi;
  • Memulihkan nama baik Hakim Terlapor atau Hakim 


Jika terbukti melakukan pelanggaran etik ringan, Majelis Kehormatan menyatakan:

  • Hakim Terlapor Terbukti melakukan Pelanggaran ringan;
  • Hakim Terlapor dijatuhi sanksi teguran lisan atau teguran tertulis.


Jika hakim terbukti melakukan pelanggaran etik berat:

  • Hakim Terlapor Terbukti melakukan pelanggaran berat;
  • Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.


[Democrazy/Kumparan]

Penulis blog