2 Perlawanan Balik Anwar Usman Usai Suhartoyo Jadi Ketua MK - DEMOCRAZY News
POLITIK

2 Perlawanan Balik Anwar Usman Usai Suhartoyo Jadi Ketua MK

DEMOCRAZY.ID
November 26, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
2 Perlawanan Balik Anwar Usman Usai Suhartoyo Jadi Ketua MK



DEMOCRAZY.ID - Hakim konstitusi Anwar Usman melakukan perlawanan setelah hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 menggantikan dirinya. 


Anwar Usman melayangkan surat keberatan hingga menggugat Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Dirangkum Minggu (26/11/2023), Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi pada Senin, 13 November 2023. 


Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).


Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Suhartoyo membacakan sumpahnya di hadapan sidang pleno khusus pengucapan sumpah Ketua MK.


Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin langsung pengucapan sumpah Suhartoyo. Awalnya Saldi Isra membacakan petikan pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.


"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo membacakan sumpah.


Anwar Usman Keberatan


Anwar Usman tidak terima dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Anwar Usman pun melayangkan surat keberatan. Hal itu dibenarkan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.


"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Enny kepada detikcom, Rabu (22/11).


Surat keberatan itu diajukan Anwar Usman melalui kuasa hukumnya. Enny mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.


"Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," ujar Enny.


"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," tambahnya.


Anwar Usman juga menggugat Suhartoyo ke PTUN. Baca halaman selanjutnya.


Anwar Usman Gugat ke PTUN


Tak hanya itu, Anwar Usman ternyata juga menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023. Namun, Jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan itu.


"Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (24/11).


Putusan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Saat dimintai konfirmasi, jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan tersebut.


"Kami belum mengetahui adanya gugatan itu," ucap Fajar Laksono.


PTUN Jakarta belum menunjuk majelis hakim. [Democrazy/Detik]

Penulis blog