DEMOCRAZY.ID - Pasal 42 dalam revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dinilai mengacaukan struktur hukum dan sejumlah aturan yang ada saat ini. Pasal itu dikenal sebagai Pasal Sapu Jagat. Kemunculan pasal itu menyebabkan sejumlah pasal dalam UU IKN yang bertentangan dengan aturan sebelumnya, menjadi diperbolehkan dan tidak dipermasalahkan. Pasal 42 Ayat (1) berbunyi: a. Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan b. peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku Direktur YLBHI Muhammad Isnur berujar keberadaan pasal ini menandakan DPR atau pemerintah kehilangan akal sehat, kehilangan pegangan standar dalam hukum. "Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah dan DPR membuat undang-undang demi kepentingan investor menab
DEMOCRAZY.ID - Pasal 42 dalam revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dinilai mengacaukan struktur hukum dan sejumlah aturan yang ada saat ini. Pasal itu dikenal sebagai Pasal Sapu Jagat. Kemunculan pasal itu menyebabkan sejumlah pasal dalam UU IKN yang bertentangan dengan aturan sebelumnya, menjadi diperbolehkan dan tidak dipermasalahkan. Pasal 42 Ayat (1) berbunyi: a. Seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan b. peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, dinyatakan tidak berlaku Direktur YLBHI Muhammad Isnur berujar keberadaan pasal ini menandakan DPR atau pemerintah kehilangan akal sehat, kehilangan pegangan standar dalam hukum. "Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah dan DPR membuat undang-undang demi kepentingan investor menab